dakwatuna.com – Yang dimaksud dengan tempat-tempat yang haram adalah
tempat-tempat yang dijadikan sarana perbuatan maksiat, atau di sana
diperjualbelikan barang-barang yang haram baik secara terang-terangan maupun
tersembunyi, legal maupun illegal, seperti: tempat pelacuran, perjudian,
bioskop yang memutar film-film haram, tempat penjualan atau penyewaan
barang-barang haram dan sejenisnya. Hamba Allah yang beriman selalu berusaha
untuk menjaga kadar dan kualitas imannya agar tidak melemah dan terkikis,
sebaliknya ia senantiasa melakukan amal-amal yang dapat meningkatkan iman. Di
antara hal-hal yang dapat merusak iman adalah mendekati tempat-tempat yang di
dalamnya dilakukan perbuatan-perbuatan yang haram. Allah swt berfirman tentang
salah satu sifat hamba-hambaNya yang beriman:
Dan orang-orang yang tidak
memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang)
yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja)
dengan menjaga kehormatan dirinya. (Al-Furqan: 72).
Bila perbuatan-perbuatan yang tidak
berfaidah saja harus ditinggalkan, apalagi dengan perbuatan-perbuatan yang
haram.